BINTUNI, jurnalpapua.id – Kalangan masyarakat sipil dan masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman oleh Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus kasihiw MT. Kritikan terhadap pejabat negara merupakan hal biasa.
Pernyataan ini disampaikan koalisi masyarakat sipil dan pemuda adat, menanggapi langkah Bupati Teluk Bintuni yang melaporkan Pius Nafurbenan, yang melontarkan kritikan terhadap kinerja Bupati Petrus Kasihiw.
Melalui siaran pers yang diterima media ini, Pius Nafurbenan menjelaskan,
Bupati sebagai pejabat negara semestinya melihat ini merupakan hal biasa dan normal sebagai bagian dari pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Pernyataan terkait kimerja Bupati Petrus Kasihiw, disampaikan saat dirinya diundang oleh Lembaga Masyarakat Adat Tujuh Suku untuk ikut dalam acara Penyaluran Aspirasi dari Majelis Rakyat Papua Barat(MRPB) yang diwakili M. Kawab SH.MH
“Saya sebagai tokoh masyarakat berhak untuk mengutarakan pendapat saya dan mengutarakan pendapat adalah hal biasa apalagi ini terjadi di kantor lembaga masyarakat adat tujuh suku. Karena ini kegiatan yang berlangsung di lembaga tujuh suku, seharusnya Bupati membicarakan ini di rumah adat tujuh suku. Namun saya sendiri merasa kaget karena diri saya telah dilaporkan pejabat negara dalam hal ini Bupati,” kata Pius Nafurbenan.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Engelbertus Kofiaga, Kepala Suku Irarutu. Persoalan ini merupakan persoalan adat karena kejadianya di Kantor LMA Tujuh Suku, dan ia berharap Bupati dan pihak Kepolisian harus melalui mekanisme adat dalam menyelesaikannya.
“Saya tidak setuju persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Kemudian untuk kuasa hukum Bupati, Yohanes Akwan, dia tidak merasakan apa yang masyarakat rasakan. Masyarakat sudah resah, masyarakat mau ketemu Bupati juga susah. Masyarakat ini kan yang pilih Bupati dia, jadi persoalan ini hanya sekedar menyoroti kepemimpinan atau kinerja dari Bupati. Saya akan mengambil langkah adat untuk menuntut balik nama baik masyarakat adat saya dari suku Irarutu,” urai Engelbertus Kofiaga.
Samuel Orocomna dari Perwakilan Pemuda Teluk Bintuni juga memberikan dukungan ke Pius Nafurbenan. Menurut Sam, posisi Pius Nafurbenan tidak menjelekkan Bupati melainkan mengontrol situasi yang terjadi baik dari sisi pemerintah, ekonomi, sosial, budaya.
“Masyarakat mengkritik agar tidak boleh terjadi lagi hal yang serupa di masa depan, bukan berarti mereka menjelekkan tapi sekedar memberikan masukan. Sebagai pemerintah daerah, harus bersedia dikritik dan siap dimonitoring. Kritikan ini terjadi karena masyarakat banyak mengeluh terhadap kondisi dan situasi di Teluk Bintuni,” tukas Sam.
Hal yang sama juga disampaikan Piter Masakoda, mewakili Perwakilan Pemuda 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saya mendukung Pak Pius Nafurbenan dan memang dia bicara fakta dan ini terjadi di Bintuni. Semua orang merasakan dan tidak usah menutupi kesalahan. Sebab saya juga ada di kantor lembaga adat dan menyaksikan Pak Pius Bicara pada saat itu. Harapan saya kepada Kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni untuk tidak memproses kasus kriminalisasi masyarakat adat ini,” kata Piter Masakoda.
Sedangkan Roy Masyewi, selaku perwakilan pemuda dari Suku Wamesa menyampaikan bahwa perkara ini diselesaikan di lembaga adat, karena kejadian ini terjadi di lembaga tersebut. Roy juga mempertanyakan eksistensi Lembaga bantuan Hukum yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Lembaga Bantuan Hukum itu diberikan kepada siapa?Apakah untuk melayani masyarakat atau melayani pejabat negara? Pada forum itu juga banyak mama mama yang juga menyampaikan hal yg sama. Jadi pihak kepolisian harus mempertimbangkan ini dengan merekomendasikan untuk diselesaikan di lembaga adat,” kata Roy.
Anselmus Kofiaga sebagai Perwakilan Tokoh Pemuda Irarutu menyampaikan bahwa tidak ada persoalan yang menyangkut hukum terkait apa yang diutarakan Pius Nafurbenan. Namanya aspirasi, intinya bahwa yang punya aspirasi adalah masyarakat jadi pemerintah setidaknya harus menerima.
“Saya juga melihat video yang tersebar itu hanya sebagian kecil yang diambil, tidak melihat video secara keseluruhan. Tetapi kami tetap tuntut nama baik dari Suku Irarutu dan kami tetap menyelesaikan dengan jalur rumah adat,” katanya.
Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Pius Nafurbenan adalah hal yang lumrah dan wajar. Hal ini disampaikan berdasarkan pengalaman sebagai tokoh masyarakat adat dan tokoh yang ikut menjaga Teluk Bintuni menjadi lebih baik.
“Banyak jasa beliau terhadap kabupaten ini, terutama pada saat menjabat guru bantu selama 6 tahun di Warganusa, Distrik Kaitaro, Kepala Sekolah Dasar di Distrik Babo selama 20 Tahun dan pada Tahun 2003 bekerja di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkap Sulfianto.
Pius Nafurbenan, kata Sulfiamto, juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dalam pergantian antar waktu (PAW).
“Kondisi Teluk Bintuni sedang tidak baik baik saja sehingga Bapak Pius Nafurbenan melakukan kritik kepada kepala daerah untuk kebaikan bersama yaitu membangun Teluk Bintuni yang lebih baik lagi,” tukasnya.
Berita Terkait: Bupati Teluk Bintuni Resmi Laporkan Pius ke Polisi
Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni telah melaporkan Pius Nafurbenan ke Polres Teluk Bintuni pada Selasa (5/4/2022). Pius dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum berupa fitnah terhadap sosok Bupati Petrus Kasihiw, karena melontarkan pernyataan yang menyoroti kinerja bupati dalam forum pertemuan di LMA Tujuh Suku. JP03