SORONG, jurnalpapua.id – Dua oknum mahasiswa dari universitas yang berbeda di Kota Sorong, terpaksa harus menggantung harapan gelar sarjananya akibar prilaku yang tidak terpuji.
Kedua oknum mahasiswa ini, masing-masing berinisial RS dan MJS, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong pada Jumat (18/3/2022) pukul 14.30 WIT, dengan barang bukti puluhan paket ganja siap edar.
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S.IK melalui Kabag Ops AKP Ferial Ginting S.IK menjelaskan, awalnya polisi menangkap RS, oknum mahasiswa yang kuliah di salah satu universitas kawasan Kilo 12 Kota Sorong.
Dari tangan tersangka RS, diamankan 27 paket ganja yang dibungkus kertas yang disimpan di kotak HP. Polisi juga menyita satu unit HP merk Xiaomi sebagai barang bukti.
Hasil dari pengembangan pemeriksaan terhadap RS, polisi menangkap MJS, oknum mahasiswa di kampus kilo 8 Kota Sorong, dengan barang bukti berupa 18,24 gram ganja kering dan satu unit HP merk Samsung Galaxy. MJS di tangkap di rumahnya di kawasan Kilo 9 Rawa Indah Kota Sorong.
Dalam operasi penangkapan sindikat narkoba oknum mahasiswa ini kata Ginting, dipimpin KBO Sat Resnarkoba Poles Sorong.
Saat di periksa, MJS mengakui daun memabukkan itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NJ lias Najet, yang tinggal di Kilometer 8 Kota Sorong. JP03