Melarang Hura-hura, Bupati Bintuni Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Ibadah

0
225
Bupati Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT melarang pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru 2022.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Ir. Petrus Kasihiw MT, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni mengajak masyarakatnya merayakan Tahun Baru 2022 dengan kegiatan ibadah dan mengucap syukur kepada Tuhan.

Pada malam pergantian tahun, Bupati Teluk Bntuni dua periode ini melarang adanya pesta kembang api, minuman beralkohol, arak-arakan kendaraan atau konvoi di jalan raya serta perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Nomor 188.5.e/261/BUP-TB/XII/2021 tentang Larangan Melakukan Pawai, arak-arakan dan Pesta Kembang Api Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru 2022 di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021, tertanggal 30 Desember 2021.

“Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan dan menciptakan situasi aman, damai selama Perayaan menyambut Tahun Baru 2022 serta mengingat saat ini masih dalam masa pandemi pandemi Covid-19,” kata Bupati, dalam instruksinya yang ditujukan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh perempuan dan tokoh pemuda serta seluruh masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Terdapat lima poin instruksi yang berlaku sejak tanggal di tetapkan, yaitu ;

  1. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni TIDAK MENGIJINKAN penyelenggaraan event atau kegiatan  dan MENIADAKAN segala bentuk hiburan serta perayaan pergantian Tahun Baru 2022 baik tertutup maupun terbuka, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. DILARANG melakukan arak-arakan, pawai kendaraan bermotor dan segala bentuk hiburan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat serta resiko penyebaran Covid-19.
  3. MELARANG pelaksanaan PESTA KEMBANG API dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar, dan perayaan dilakukan selama tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar dan diutamakan dilaksanakan di lingkungan rumah tangga masing-masing.
  4. Perayaan Tahun Baru 2022 diusahakan dilakukan dengan ibadah, pengucapan syukur dan sejenisnya di lingkungan keluarga masing-masing dan menghindari kerumunan.
  5. Setiap warga Kabupaten Teluk Bintuni wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentramandi wilayah Kabupaten Teluk Bintuni dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Baca juga : Selama Natal dan Tahun Baru, Bupati Bintuni Larang Penjualan Minuman Keras

“Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni, bekerjasama dengan TNI/Polri di Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Bupati, yang mengirimkan surat tembusan Instruksi itu kepada Ketua DPRD, Dandim 1806, Kapolres Bintuni, Kepala Kejaksaan dan Kasatpol PP Bintuni. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here