MANOKWARI, jurnalpapua.id – Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tiga daerah di Propinsi Papua Barat di tetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam penanganan pandemi Covid-19. Ketiganya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan nomor 440/14/tahun 2021, yang dikeluarkan tertanggal 7 Desember 2021. Masa berlaku instruksi ini, sampai dengan 23 Desember 2021.
Instruksi Gubernur ini merupakan perubahan dari Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/13/TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dan Level 2 Di Provinsi Papua Barat. KETIGAPULUH LIMA : Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021.
Selama PPKM level 3, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19).
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Kabupaten. JP03