BINTUNI, jurnalpapua.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, Herman Kayame ST, dinilai sebagai sosok yang sadar akan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penilaian ini disampaikan Lefran Paraiwarai S.IP, menyusul respon cepat yang dilakukan Herman Kayame terkait tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
“Dalam pertemuan dengan kami dan Komisi III DPR Papua Barat beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD menyampaikan komitmennya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Sebelum Desember nanti katanya sudah akan dilunasi,” kata Lefran kepada media ini, Rabu (13/10/2021).
Seperti diketahui, nominal tunggakan PKB kendaraan plat merah di Bintuni, dari akumulasi sejak tahun 2018 jumlahnya mencapai 978.377.000, atau hampir Rp 1 miliar.
Berita terkait : Pajak Kendaraan Dinas Dianggarkan Setiap Tahun, Kok Masih Ada Tunggakan Hampir 1 Miliar?
Komitmen pelunasan itu disebut sebagai kesadaran terhadap PAD Teluk Bintuni, karena dari PKB yang berhasil di himpun Badan Pendapatan Daerah Propinsi Papua Barat melalui UPT Samsat Teluk Bintuni, 70 persen akan dikembalikan ke Rekening Umum Keuangan Daerah (RKUD) Bintuni sebagai Dana Bagi Hasil.
Pembagian 70 persen itu bukan hanya yang terkumpul dari PKB kendaraan dinas, melainkan dari total PKB dan pendapatan lain dari kendaraan pribadi yang dihimpun UPT Samsat Bintuni.
“Pemda Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil akan menerima bagian 70 persen, dan Propinsi Papua Barat akan menerima yang 30 persen,” urai Lefran.
Hingga September 2021 lalu, pencapaian target PAD Bapenda di UPT Samsat Teluk Bintuni sebesar 4,9 miliar atau 76,33 persen dari target sebesar Rp 6,5 miliar.
Komponen PAD itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Sumbangan Pihak Ketiga.
Lefran mengaku optimistis target itu akan dicapai saat Desember 2021 mendatang. Salah satu upaya yang ditempuh adalah intensifikasi penagihan terhadap tunggaan pajak, dan melakukan operasi terpadu bersama dengan Satuan Lalulintas Polres Teluk Bintuni.
Dalam operasi penertiban kendaraan di jalan ini, kata Lefran, polisi dan UPT Samsat akan menjalankan fungsi masing-masing. Untuk kepolisian akan menertibkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan UPT Samsat akan fokus di PKB. JP01