Ratusan Kendaraan Plat Luar Bintuni Tak Ada Konstribusi Pajak ke Daerah, Kok Bisa?

0
314
Lefran Parairawai S.IP, Kepala UPT Bapenda Samsat Bintuni. Foto: Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Ratusan kendaraan roda dua, tiga dan empat atau lebih bernomor polisi (plat nomor) luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni, tidak memberikan konstribusi terhadap pendapatan pajak daerah.

Sebab, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan ini tidak bisa dibayar di Bintuni, melainkan tetap di daerah asal. Ironisnya, selama beroperasi di Bintuni mereka menikmati segala fasilitas yang di bangun pemerintah daerah, seperti jalan, jembatan hingga subsidi BBM yang menjadi jatah kendaraan setempat.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT) Satuan Pelayanan Satu Atap (Samsat) Kabupaten Teluk Bintuni, Lefran Parairawai S.IP menjelaskan, sebagai pengumpul Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat tidak bisa mengutip apapun terhadap kendaraan dengan plat nomor luar daerah.

“Karena tidak ada dasar aturan yang memperbolehkan kita mengutip pajak kendaraan dari mereka. Jadi ya selama ini mereka menikmati fasilitas umum yang disiapkan pemerintah daerah begitu saja tanpa ada konstribusi balik ke daerah,” kata Lefran ditemui di kantornya, Selasa (21/9/2021).

Konstribusi yang bisa dipungut terhadap mereka, hanyalah ijin operasi ketika kendaraan baru pertama masuk ke Teluk Bintuni. Pelaksana teknis ini adalah Satuan Lalulintas Polres Teluk Bintuni. Namun surat ijin ini hanya berlaku selama 3 bulan, dan setelah itu sesuai yang berlaku, tidak boleh diperpanjang lagi.

Namun faktanya kata Lefran, banyak kendaraan plat luar yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Bintuni. “Dan mereka membayar pajaknya di daerah asal, tidak bayar di Bintuni,” kata Lefran.

Penjelasan ini juga dibenarkan Ipda Pasha Aditya Nugraha S.Tr.K, Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni. Dalam momen Operasi Patuh Mansinam 2021, pihaknya sekaligus melakukan penertiban kendaraan plar luar daerah yang tidak dilengkapi dengan surat ijin masuk.

“Aturannya memang hanya dikenakan wajib lapor untuk registrasi di daerah operasi. Kalau surat ijin masuk tidak ada, kami melakukan penilangan. Tapi kalau untuk mengutip pajak di Samsat Bintuni, tidak bisa,” jelas Aditya. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here