BINTUNI, jurnalpapua.id – PT Paradiso Pakarindo, perusahaan jasa konstruksi yang berkantor pusat di Nabire, Papua, dituding telah memonopoli pekerjaan pembangunan jalan dua jalur yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dampaknya, proyek peningkatan ruas jalan utama yang mulai dikerjakan sejak tahun 2020 ini, tak kunjung tuntas. Para pengguna jalan pun akhirnya menjadi terganggu, akibat kontraktor yang berlarut-larut dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Tudingan ini berasal dari Markus Maboro, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Menurut politisi Partai Golkar ini, ketika berbicara kualitas pembangunan ruas jalan di dua jalur sepanjang sekitar 8 kilometer ini, seharusnya minimal ada tiga kontraktor yang mengerjakan.
“Kalau cuma satu, mau kualitas bagus kah tidak hasil pekerjaan itu, kan tidak ada saingan. Yang kedua, dengan adanya lebih dari satu kontraktor, pekerjaan bisa cepat selesai dan masyarakat segera menikmati pembangunan ruas jalan. Tapi kalau saja begini, tidak selesai-selesai,” kata Markus Maboro.
Untuk memperjelas tudingan tersebut, Komisi B berencana memanggil OPD terkait untuk memberikan penjelasan. Apa alasan hanya PT Paradiso Pakarindo menjadi kontraktor tunggal dalam pekerjaan itu.
“Kami akan agendakan untuk mengundang OPD terkait agar menjelaskan masalah ini secara kelembagaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejak 2020 ruas jalan utama dari titik SP 4 sampai dengan SP 5, dilakukan peningkatan jalan, dari satu jalur menjadi dua jalur. Selain badan jalan di perlebar, pada bagian tengah badan jalan di bangun separator.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni, Andreas Tomy Tulak ST tidak membantah jika dalam peningkatan ruas jalan itu hanya ada PT Paradiso Pakarindo sebagai main contractor.
Tetapi untuk mendapatkan pekerjaan senilai sekitar 8 miliar itu, Paradiso telah mengikuti proses lelang terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Ini bukan pekerjaan PL, tapi telah melalui mekanisme lelang secara terbuka. Siapapun boleh ikut, asal memenuhi standar kualifikasi,” kata Tomy Tulak di temui di kantornya, Senin (30/8/2021).
Selain itu, pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut adalah proyek multiyear, yang mana penyelesaikan pekerjaan dilakukan lebih dari satu tahun anggaran. Peningkatan ruas jalan dua jalur, kata Tomy, telah dilakukan lelang pada tahun 2020, dan harus selesai pada tahun 2021. Karena sifatnya multiyear, maka proses lelang hanya dilakukan satu kali, pada tahun pertama pelaksanaan.
“Jadi untuk tahun 2021 ini, Paradiso itu melanjutkan pekerjaan yang diperoleh dan dikerjakan sejak tahun 2020. Tahun 2021 ini kami tidak ada lelang paket pekerjaan baru,” tukas Tomy.
Dalam pelaksanaan proyek jalan dua jalur, dari total anggaran sebesar 78,4 miliar yang sudah dicairkan kepada kontraktor pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 30 miliar. Sisanya, baru akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021.
Penjelasan Tomy Tulak ini juga dibenarkan Mulyadi Mail, Kepala Cabang PT Paradiso Pakarindo. Selama menyelesaikan kontrak pekerjaan di tahun ini, pihaknya belum menerima pembayaran dari Dinas PUPR.
“Ini sudah menjadi resiko kami ketika menandatangani kontrak pekerjaan multiyear. Meski anggaran belum ada, kami harus tetap bekerja dan menyelesaikan pekerjaan ini,” kata Mulyadi.
Sebagai main contractor, katanya, Paradiso juga tidak mengerjakan sendiri paket pekerjaan tersebut. Ada sejumlah sub kontraktor yang dilibatkan, mulai dari pengecoran pelebaran ruas jalan hingga pengaspalan. “Kami tidak kerja sendirian,” tandasnya. JP01