MANOKWARI, jurnalpapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua Barat, melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri.
Pemeriksaan selama 25 hari yang dilakukan sejak tanggal 9 Agustus 2021 ini, dilakukan oleh tim pemeriksa yang berjumlah lima orang, diketuai Sigit Damaryono. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Sejumlah OPD yang menjadi sasaran pemeriksaan tim BPK ini adalah Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan UKM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas PMPTSP. Di luar OPD, Perusda BMM juga menjadi target pemeriksaan BPK.
Seperti diketahui, dalam menghimpun PAD di Kabupaten Teluk Bintuni, ada empat sumber utama, yakni dari Sektor Pajak, Sektor Retribusi (keduanya dikelola oleh Bapenda), kemudian Lain-lain Pendapatan Yang Sah (dikelola oleh OPD), serta Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (BUMD/Perusda). Tahun 2021 ini, target PAD yang telah ditetapkan sebesar Rp 50 miliar lebih.
Informasi yang diterima media ini, sejumlah dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa BPK dari tujuh OPD tersebut adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) TA 2019-2020, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) TA 2019-2020, hasil evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dari Provinsi/Kemendagri/Kemenkeu, Daftar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi TA 2020 dan 2021, Data Rincian Piutang Pajak dan Retribusi TA 2019 dan 2020 serta Data Anggaran dan Realisasi PAD per semester I Tahun 2021.
Sedangkan kepada Perusda BMM yang hingga kini belum berkonstribusi terhadap PAD, tim pemeriksa BPK meminta penjelasan kepada Direktur Utama, mulai dari berapa nilai penyertaan modal Pemda pada Perusda hingga semester I 2021 dan kapan penyaluran penyertaan modal tersebut dilakukan? Apa saja kegiatan Perusda sejak pendirian hingga saat ini, serta apakah Perusda menyusun kajian (feasibility study) sebelum melaksanakan usaha atau pengembangan kegiatan usaha.
Laporan keuangan Perusda Tahun Buku 2020 yang menyajikan Piutang dari pihak ketiga sebesar Rp5.3 miliar, juga menjadi perhatian tim pemeriksa. Selain itu, Laporan Keuangan Perusda Tahun Buku 2018-2020 yang membukukan kerugian komulatif senilai Rp5,5 Miliar dan hingga semester I 2021 Perusda belum memberikan kontribusi, tak luput dari pertanyaan tim pemeriksa BPK RI.
“Harap dijelaskan kendala atau permasalahan yang menyebabkan kerugian dan belum adanya kontribusi bagi PAD,”begitu bunyi surat BPK RI dalam meminta data awal kepada Perusda BMM.
Kepada Direktur Utama Perusda, tim pemeriksa BPK juga meminta penjelasan terkait struktur organisasi Perusda Bintuni Maju Mandiri beserta job description masing-masing personil, mulai dari posisi Dewan Pengawas, Komisaris, Direksi, dan karyawan Perusda. JP03