BINTUNI, jurnalpapua.id – Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dinilai belum siap menjadi operator Kapal SPOB untuk menjalankan pelayanan dan bisnis BBM.
Meski sudah mampu membeli SPOB Sisar Matiti 01 berkapasitas 300 kilo liter, namun Perusda BMM tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan.
Aksi akrobat yang kemudian ditempuh manajemen Perusda BMM agar kapal BBM yang dibeli seharga Rp 7,7 ini bisa tetap eksis di laut dengan muatannya. Langkah pertama, Perusda BMM menggandeng perusahaan yang memiliki ijin angkutan laut dan niaga BBM.
Nama PT Justin Bintang Samudera Mandiri (JBSM), sebuah perusahaan penyalur BBM Industri yang berdomisili di Jl H Marhusin No.7 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur ini yang kemudian dipilih.
PT JBSM memiliki Sertifikat Izin Usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 24 Juli 2020, dengan jenis usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usahanya Pengangkutan Bahan Bakar Minyak. Sertipikat yang ditandatangani Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini, berlaku hingga 19 Juni 2024.
Dalam surat perjanjian kerjasama PT JBSM dan Perusda BMM bernomor 001/PKS/JBSM-BMM/VII2020 ini, sebagai Pihak Pertama JBSM diwakili oleh Jumransyah Fiani (Direktur Utama) dan Perusda BMM diwakili Markus Samaduda (Dirut) sebagai Pihak Kedua.
Namun dalam surat perjanjian yang ditandatangani pada 7 Juli 2020 ini, hanya menyebut klausul kerjasama dengan kalimat; Para pihak sepakat dan setuju mengadakan perjanjian kerjasama distribusi dan pemasaran BBM. Tidak ada kalimat lain dalam surat itu, yang menjelaskan bagaimana mekanisme kerjasamanya dan seperti apa sistem bagi hasilnya.
Status kerjasama ini baru terungkap dalam lampiran II Keputusan Kepala BKPM RI Nomor 209 /1/IU-PB/ESDM/PMDN/2020 tertanggal 24 Juli 2020 tentang Sarana dan Fasilitas Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi PT Justin Bintang Samudera Mandiri. PT Justin mengoperasikan kapal SPOB Sisar Matiti 01 itu dengan status sewa.
Karena yang diangkut adalah BBM, maka SOPB Sisar Matiti 01 harus dilengkapi sertipikat keamanan dari PT Pertamina. Untuk mengamankan ini, Perusda BMM menggandeng PT Ratah Indah.
Data yang dihimpun media ini, Sertifikat Keamanan SPOB Sisar 01 sebagai pengangkut BBM, dikeluarkan Directorate Shipping PT Pertamina dengan atas nama pengelola kapal PT Ratah Indah. Certificate Pertamina Safety Aproval bernomor 1058/R20020/2020-S0 ditandatangani Edi Ariawan, Manager Fleet Inspection and Assurance pada tanggal 24 Juli 2020 pukul 16.42 WIB.
Sertifikat itu dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan di Samarinda pada 4 Juli. Skor inspeksi SPOB Sisar Matiti 01 yang semula di angka 90,25 persen, kemudian diakhir validasi pada 22 Juli 2020 nilai final inspeksi sudah berada pada angka 100 %.
Setelah ijin angkut, pemasaran dan sertifikat keamanan membawa BBM teratasi, masih ada satu lagi ijin yang harus dimiliki Perusda BMM agar SPOB Sisar Matiti 01 beroperasi, yakni ijin berlayar.
Karena Perusda BMM bukan perusahaan pelayaran, langkah yang ditempuh adalah meminjam bendera PT Pelayaran Daya Samudera Mandiri (PDSM) yang beralamat di Jl Muso Salim Gang 6 Nomor 29 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, agar SPOB Sisar Matiti 01 bisa berlayar.
Perusahaan ini mendapatkan Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri (Ijin Berlayar) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 25 Juni 2020.
Jenis dan nama kapal yang tercatat dalam surat persetujuan yang ditandatangani Capt. Hendri Ginting MM, Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Dalam Negeri Ditjen Lalu Lintas Laut itu adalah SPOB Sisar Matiti 01.
Urgensi dari penerbitan surat persetujuan ini adalah, SPOB Sisar Matiti 01 mengangkut BBM Solar untuk menunjang kegiatan offshore dan menunjang kegiatan lepas pantai. JP01