BINTUNI, jurnalpapua.id – Sebanyak 397 orang pendaftar Pegawai Negeri (PNS) di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni formasi tahun 2018 yang dinyatakan lulus tes, telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS pada Jumat (9/7/2021).
Karena alasan pandemi Covid-19, penyerahan SK CPNS itu dilakukan Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT secara simbolis kepada 8 orang perwakilan CPNS di ruang tengah Rumah Tamu Negara di Argosigemerai.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Derek Asmuruf SE MM menjelaskan, formasi penerimaan pegawai negeri tahun 2018 ini tahapan seleksi dan tesnya dilakukan pada tahun 2019 berdasarkan SK Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) nomor 576 tahun 2018.
Dalam SK itu, formasi penerimaan pegawai di Teluk Bintuni ditetapkan sebanyak 302 orang dari formasi umum, ditambah formasi optimalisasi penerimaan sebanyak 95 orang.
“Sehingga total yang hari ini kita serahkan SK CPNS-nya sebanyak 397 orang, meliputi formasi guru sebanyak 138 orang, tenaga kesehatan 89 orang dan tenaga teknis lain sebanyak 170 orang,” kata Derek Asmuruf.
Sebelum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima SK CPNS itu akan menjalani masa percobaan sebagai pegawai selama 1 hingga 2 tahun. Setelah itu mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar CPNS dan selanjutnya akan diangkat menjadi PNS.
Jika selama tahapan uji coba itu sebanyak 397 CPNS tidak ada yang gugur, maka proporsi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni yang saat ini mencapai 2.853 orang, akan bertambah menjadi 3.250 orang.
Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw selaku Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemda Teluk Bintuni mengingatkan, agar para CPNS itu menjalani tugas sebagai aparatur Negara dengan professional dan proporsional sesuai bidang masing-masing.
“Saya perlu menekankan bahwa sebagai CPNS sudah seharusnya memiliki tekad yang kuat disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, dalam arti saudara harus lebih mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, bukan mengedepankan hak bagi kepentingan pribadi atau golongan,” kata Petrus Kasihiw dalam sambutannya.
Pejabar nomor satu di lingkungan birokrasi Teluk Bintuni ini juga mengingatkan kepada ratusan CPNS, agar bijak dalam bersikap dan tetap menjaga etika sebagai aparatur pemerintah, utamanya ketika menggunakan media sosial sebagai sarana interaksi dengan publik.
“Saya minta tolong, jaga sikap, etika prilaku kita dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi sebagai abdi negara sangatlah berat tanggung jawab kita. Ada kode etik yang mengaturnya. Jangan sampai perbuatan saudara di media sosial nanti melanggar UU ITE yang berujung persoalan pidana. Ini yang akan menjadi batu sandungan saudara menjadi seorang PNS,” tandas Bupati Kasihiw.JP01